
Pemutusan Hubungan Kerja Ratusan Tenaga Honorer di Makassar
Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan tenaga honorer mulai 1 Oktober 2025. Para tenaga honorer ini, yang dikenal sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi), akan dialihkan ke mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari bidang kepegawaian, sebanyak 263 orang Laskar Pelangi tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Alasan penolakan bervariasi, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi hingga tidak mengikuti ujian CAT dan tidak diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 44 orang tidak diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD), 68 orang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT, dan 11 orang sudah lulus sebagai CPNS.
Zulkifly menambahkan bahwa hasil identifikasi analisis jabatan di berbagai OPD menunjukkan adanya 512 formasi jabatan yang siap diisi oleh tenaga PJLP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen untuk tenaga administrasi.
Mekanisme Pengadaan Tenaga PJLP
Kontrak kerja PJLP nantinya akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mekanisme ini mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena status PJLP bukan pegawai pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.
“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” ujarnya.
Zulkifly menegaskan bahwa bagi tenaga operasional yang sebelumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan untuk kembali direkrut melalui skema PJLP. Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Keuntungan dan Perbedaan PJLP dengan PPPK
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) merupakan mekanisme pengadaan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan tertentu yang tidak dapat diisi oleh pegawai ASN PNS maupun PPPK.
PJLP direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai tetap. Hal ini berarti para tenaga PJLP tidak memiliki status sebagai pegawai tetap Pemkot Makassar, tetapi bekerja berdasarkan kontrak yang dikelola oleh masing-masing OPD.
Meskipun statusnya berbeda, penggajian tetap sesuai standar yang berlaku. Dengan demikian, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan pemerintahan tetap dapat memperoleh penghasilan yang layak meskipun bergeser ke skema PJLP.
Persiapan dan Langkah Lanjutan
Pemkot Makassar telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan transisi tenaga honorer ke PJLP berjalan lancar. Termasuk dalam persiapan ini adalah pengidentifikasian formasi jabatan yang tersedia, penyiapan kontrak kerja, serta koordinasi antar OPD agar proses rekrutmen berjalan efisien.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pembinaan kepada tenaga PJLP agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang tetap optimal meski ada perubahan skema pengangkatan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan ratusan tenaga honorer yang terkena PHK dapat segera beradaptasi dengan skema baru dan tetap berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!