
Perubahan Kewenangan dalam Penanganan Konflik Manusia dan Buaya
BKSDA Sampit telah menegaskan bahwa kini konflik antara manusia dan buaya tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga mereka. Kewenangan tersebut resmi beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Dalam revisi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan serta penanganan satwa liar di wilayah perairan, termasuk buaya muara (Crocodylus porosus), tidak lagi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA. Sejak Agustus 2024 lalu, sesuai undang-undang terbaru, buaya yang berada di perairan sudah menjadi kewenangan KKP, bukan lagi BKSDA.
“Sementara di Kotawaringin Timur belum ada kantor KKP,” kata Kepala BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, Senin (27/10/2025). Ia menjelaskan, secara hukum pihaknya memang tidak lagi memiliki dasar untuk melakukan penanganan langsung terhadap buaya yang muncul di perairan. Namun, karena kondisi di lapangan belum mendukung, BKSDA masih turut membantu sebatas edukasi dan upaya pencegahan.
“Benar, BKSDA tidak menangani buaya lagi karena kewenangan sudah berpindah ke KKP. Tapi mengingat di Kotim belum ada petugas KKP, kami tetap berupaya melakukan mitigasi, paling tidak melalui sosialisasi dan imbauan,” ujarnya.
Upaya Mitigasi yang Dilakukan
Langkah mitigasi yang dilakukan antara lain memasang spanduk peringatan di lokasi-lokasi rawan konflik. Spanduk itu berisi pesan tentang penyebab buaya mendekati permukiman serta peringatan agar warga berhati-hati saat beraktivitas di sungai. Selain itu, petugas BKSDA juga aktif memberikan edukasi langsung ke masyarakat saat melakukan kunjungan ke desa-desa di wilayah pesisir sungai.
Kegiatan serupa dilakukan dalam bentuk sosialisasi di sekolah maupun pertemuan di tingkat kecamatan. “Kami selalu mengingatkan agar warga tidak sembarangan mandi atau mencuci di sungai, terutama di titik yang sering dilaporkan muncul buaya. Edukasi ini penting agar masyarakat tetap waspada,” tutur Muriansyah.
Usulan Pembentukan Tim Khusus
Ia menambahkan, BKSDA sudah mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera membentuk tim khusus untuk menangani potensi konflik satwa liar di daerah itu. Tim tersebut diharapkan bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat mitigasi di lapangan.
“Harapannya ada langkah nyata dari pemerintah daerah, karena sejauh ini belum ada petugas KKP yang ditempatkan di Kotim. Jadi selama ini kami masih berupaya semampunya membantu masyarakat,” pungkasnya.
Pentingnya Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat
Konflik antara manusia dan buaya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Meski kewenangan telah bergeser, peran masyarakat tetap menjadi kunci dalam mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga jarak dari area yang rawan menjadi salah satu langkah efektif.
Selain itu, kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat lokal sangat diperlukan. Dengan adanya tim khusus, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan respons terhadap ancaman satwa liar di wilayah perairan.
Tantangan di Lapangan
Di tengah perubahan kewenangan, BKSDA masih menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya. Kurangnya sumber daya dan tenaga ahli membuat mereka harus memaksimalkan upaya yang ada. Namun, langkah-langkah seperti sosialisasi dan pemasangan spanduk tetap menjadi prioritas utama.
Keterlibatan masyarakat dalam mematuhi aturan dan himbauan BKSDA juga menjadi faktor penting. Dengan kesadaran yang tinggi, risiko konflik antara manusia dan buaya dapat diminimalkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar