
Penjelasan Hukum Mengenai Kasus Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Dana tersebut dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management/CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa uang sebesar itu tidak ada kaitannya dengan Nadiem atau kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Menurutnya, transfer dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi internal PT AKAB yang murni bersifat administratif.
Dodi menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO). Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti melalui dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Justru, kekayaannya mengalami penurunan sebesar 51 persen selama masa jabatannya sebagai menteri.
Tidak Ada Hubungan Investasi Google dengan Pemilihan Chrome OS
Dodi juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dalam program digitalisasi pendidikan. Menurutnya, hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Investasi tambahan Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan 2022 sebesar 4,72 persen hanya bertujuan untuk menghindari dilusi kepemilikan saham dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang semakin berkurang akibat masuknya investor baru. Total investasi yang diterima oleh PT AKAB mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Dodi mengatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Peran Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS.
Menurut Dodi, setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem. Sementara itu, penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penjelasan Jaksa Terkait Dana yang Diterima Nadiem
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus ini. Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Menurut JPU, uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yaitu terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum tersebut meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan dan tanpa didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Nadiem Masih Ditunda
Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar