
Penawaran Tender Wajib atas Saham GPSO Tidak Mendapat Respons
Pada periode 15 Januari hingga 13 Februari 2026, PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) melakukan penawaran tender wajib kepada seluruh pemegang saham. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan karena tidak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan partisipasi untuk menjual sahamnya.
Direktur Utama GPSO, Dionysius Tjokro, menjelaskan bahwa penawaran ini dilakukan dalam rangka memenuhi aturan yang berlaku. Jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 363.707.303 lembar atau sekitar 54,55% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Sayangnya, sampai akhir masa penawaran, tidak ada pemegang saham yang menawarkan sahamnya.
Akibatnya, tidak ada transaksi yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penawaran tender wajib tersebut tidak mendapatkan respons dari para pemegang saham.
Penyebab Penawaran Tender Wajib Dilakukan
Penawaran tender wajib dilakukan oleh PT PIMSF Pulogadung, yang menjadi pengendali baru setelah membeli 45,45% saham GPSO pada 16 Oktober 2026. Pembelian ini dilakukan dengan harga Rp 66 per saham dari Karnadi Margaka, yang merupakan bagian dari Tjokro Group. Total transaksi mencapai Rp 20 miliar.
Dengan kepemilikan saham tersebut, PIMSF Pulogadung memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sesuai regulasi. Harga penawaran yang ditawarkan adalah Rp 436 per saham, yang dihitung berdasarkan rata-rata harga tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi. Untuk keperluan ini, PIMSF Pulogadung mengalokasikan dana sebesar Rp 152,03 miliar.
Tujuan Membentuk Industri Mesin yang Kompetitif
Manajemen GPSO menyatakan rencana jangka panjang mereka untuk menjadikan perusahaan sebagai pemain utama dalam industri mesin dari hulu hingga hilir. Dengan menguasai teknologi permesinan secara menyeluruh, perusahaan bertujuan meningkatkan nilai tambah dan menjaga pertumbuhan di masa depan. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Perubahan Komposisi Pemegang Saham
Karena tidak ada partisipasi dalam penawaran tender wajib, komposisi pemegang saham GPSO setelah proses ini adalah sebagai berikut:
- PT PIMSF Pulogadung: 45,45%
- Karnadi Margaka: 1,53%
- Masyarakat di bawah 5%: 53,05%
Perubahan ini menunjukkan bahwa kepemilikan saham tetap berada di tangan masyarakat, sementara PIMSF Pulogadung mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas.
Kesimpulan
Penawaran tender wajib yang dilakukan oleh PIMSF Pulogadung terhadap saham GPSO tidak berhasil menarik minat pemegang saham. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum siap untuk menjual sahamnya dalam kondisi saat ini. Dengan demikian, struktur kepemilikan saham GPSO tetap stabil, dengan PIMSF Pulogadung sebagai pemegang saham terbesar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar