Pendaftaran Anggota Baznas 2025–2030 Dibuka, Ini Persyaratan dan Prosesnya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Baznas 2025–2030

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Tim Seleksi telah mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025 hingga 2030. Pengumuman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur proses seleksi calon anggota Baznas, serta pimpinan Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam periode rekrutmen kali ini, jumlah kebutuhan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak delapan orang. Mereka akan berperan dalam memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih transparan, profesional, dan berdampak positif pada kesejahteraan umat.

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Baznas

Untuk menjadi peserta seleksi, pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria penting yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  • Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa, dan berakhlak mulia.
  • Usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum pidana berat.
  • Bukan anggota partai politik.
  • Berpendidikan minimal sarjana.
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan di pemerintahan maupun BUMN/BUMD apabila terpilih.
  • Memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Baznas

Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) di laman simzat.kemenag.go.id. Pendaftar wajib membuat akun, mengisi daftar riwayat hidup, serta mengunggah dokumen persyaratan seperti pas foto formal, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, ijazah, surat pernyataan bermeterai, hingga surat rekomendasi dari organisasi terkait.

Setelah mengunggah, seluruh dokumen harus dicetak dan dikirimkan langsung atau melalui pos ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.

Materi Seleksi Calon Anggota Baznas

Tahapan seleksi dilakukan dalam tiga bentuk, yakni:

  1. Tes Pengetahuan Dasar – berbasis Computer Assisted Test (CAT) di SIMZAT, dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, dan wawasan kebangsaan.
  2. Penulisan Makalah – dengan tema seputar strategi optimalisasi zakat, kebijakan pengelolaan, hingga moderasi beragama.
  3. Wawancara – pendalaman visi, misi, program kerja, serta makalah yang telah ditulis.

Jadwal Seleksi Anggota Baznas 2025–2030

Berdasarkan pengumuman resmi, jadwal seleksi berlangsung mulai 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • 25 Agustus – 9 September 2025: Pendaftaran peserta.
  • 10–15 September 2025: Seleksi administrasi.
  • 16 September 2025: Pengumuman hasil administrasi.
  • 19 September 2025: Tes pengetahuan dasar & penulisan makalah.
  • 25 September 2025: Pengumuman hasil tes dasar & makalah.
  • 26 September – 2 Oktober 2025: Wawancara.
  • 6 Oktober 2025: Pengumuman hasil seleksi akhir.

Ketentuan Tambahan Seleksi Baznas

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pendaftar wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal. Apabila ada dokumen palsu atau ketidaksesuaian data, maka peserta akan didiskualifikasi. Informasi lebih lanjut dan perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan Ditjen Bimas Islam.

Dengan dibukanya seleksi calon anggota Baznas 2025–2030, pemerintah berharap lahir pengurus baru yang mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional, sehingga dapat lebih berdaya guna bagi pemberdayaan umat Islam di seluruh Indonesia.