
Perpanjangan Masa Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Instansi pemerintah yang sedang mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini memiliki kesempatan lebih lama untuk menyelesaikan proses pengusulan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang awalnya berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perpanjangan ini memberi ruang bagi instansi yang belum mengajukan kebutuhan formasi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Dengan masa yang lebih panjang, diharapkan usulan kebutuhan tenaga paruh waktu dapat disusun secara matang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Peran dan Hak PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji serta tunjangan. Namun, walaupun jam kerjanya hanya 4 jam per hari, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK paruh waktu antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Ada tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Perbedaan Sumber Pendanaan
Meskipun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prediksi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!