Pendamping PKH Jadi ASN, Bandingkan Gaji PKH dengan PNS

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Akan Mengangkat Pendamping PKH sebagai ASN

Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Mereka akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik dalam bentuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pendamping PKH.

Menurut informasi yang diperoleh, lebih dari 33.000 pendamping PKH akan segera diangkat sebagai ASN. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan peran penting mereka dalam menjalankan program bantuan sosial kepada masyarakat. Dengan status ASN, para pendamping PKH akan mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan dibandingkan sebelumnya.

Kenaikan Gaji Pendamping PKH Sebagai ASN

Sebelumnya, gaji pendamping PKH bersifat honorer dan tidak memiliki nominal tetap. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan biasanya mendapat insentif bulanan. Namun, setelah diangkat sebagai ASN, pendamping PKH akan menerima gaji sesuai aturan yang berlaku untuk pegawai negeri.

Meskipun belum ada angka pasti, diketahui bahwa gaji PNS tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I a: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
  • Golongan II a: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
  • Golongan III a: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
  • Golongan IV a: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Manfaat Pengangkatan Pendamping PKH sebagai ASN

Dengan status sebagai ASN, pendamping PKH akan memiliki stabilitas keuangan yang lebih baik dan kesempatan untuk berkembang dalam karier. Selain itu, kesejahteraan mereka juga akan berdampak positif pada masyarakat yang mereka bantu, karena peningkatan kualitas layanan sosial akan lebih terjamin.

Pengangkatan ini juga menjadi bagian dari rencana besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelayanan sosial hingga ke tingkat daerah. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pelaku sosial, visi misi presiden dalam bidang kesejahteraan sosial dapat terwujud secara maksimal.

Keberlanjutan dan Sinergi

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada para pilar sosial seperti pendamping PKH, Tagana, TKSK, Karang Taruna, Reksos, Pordam, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Meski tidak selalu mendapat dukungan langsung dari pemerintah, mereka tetap semangat dalam membantu masyarakat.

Kehadiran para pilar sosial ini sangat penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan perhatian khusus. Dengan pengangkatan pendamping PKH sebagai ASN, diharapkan peran mereka akan semakin efektif dan berkelanjutan.