
Kajian Cepat Ombudsman RI tentang Pemanfaatan Biomassa dalam Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
Ombudsman Republik Indonesia telah merilis hasil kajian cepat yang berjudul Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan. Dalam kajian ini, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan bahwa pemanfaatan biomassa belum sepenuhnya optimal. Ia menjelaskan bahwa tingkat realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional, terutama karena keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan anggaran.
Kajian cepat ini dilakukan dengan jangka waktu singkat dan berfokus pada potensi maladministrasi yang muncul dari faktor penyebab yang terletak pada satuan penyelenggara pelayanan. Metode kajian menggunakan pendekatan penta helix yang melibatkan unsur pemerintah, kalangan industri, organisasi masyarakat, dan media.
Tim Ombudsman melakukan survei langsung di beberapa pembangkit listrik seperti PLTU Babelan pada 3 November, PLTU Tidore dan PLTU Cirebon pada 4 November, PLTMG Ternate pada 5 November, PLTU Suralaya pada 8 Desember, serta PLTS Cirata pada 22 Desember. Proses kajian melibatkan wawancara dan peninjauan langsung di lapangan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional akibat berbagai kendala. Ketersediaan dan kualitas biomassa juga belum tersedia secara berkelanjutan karena pasokan musiman, sporadis, persaingan pasar ekspor, hingga kandungan kalori yang tidak sebesar batu bara. Selain itu, biaya logistik yang tinggi juga menjadi penghambat.
Ombudsman menilai bahwa program pengembangan listrik biomassa memiliki potensi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. Manfaat tersebut mencakup penurunan emisi gas rumah kaca, penciptaan lapangan pekerjaan, serta memberdayakan petani melalui pengembangan ekosistem biomassa. Namun, manfaat tersebut belum terasa optimal karena rantai pasok dan skema insentif belum terbentuk kuat.
Beberapa tantangan yang dihadapi program listrik biomassa antara lain teknis, ekonomi, lingkungan, deforestasi, dan regulasi. Salah satu permasalahan teknis adalah boiler atau mesin ketel uap yang digunakan untuk pembangkit listrik belum mampu sepenuhnya menerima campuran bahan bakar biomassa dengan batu bara dalam proses cofiring. Efek ini terjadi karena boiler yang digunakan khusus untuk batu bara saja. Akibatnya, ketika diterapkan bauran dengan biomassa, ini menyebabkan kerusakan, efeknya banyak yang rusak.
Dalam kajian ini, pemanfaatan biomassa bertujuan untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca akibat aktivitas pembangkit listrik. Maka dari itu, langkah ini dianggap tepat, bijak, dan ramah lingkungan, meskipun saat ini masih menyiasati cofiring dengan biomassa.
Temuan kajian ini didukung oleh data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menunjukkan bahwa realisasi pemanfaatan biomassa baru mencapai 1,62 juta ton pada 2024, jauh dari target 2,83 juta ton. Target pada 2025 pun semakin tinggi menjadi 10,20 juta ton, namun realisasinya baru 2,2 juta ton di PLTU yang dikelola PLN. Di PLTU Tidore, pasokan biomassa hanya 1.028,71 ton periode triwulan III 2025, realisasinya masih jauh dari target 5 ribu ton.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar kebijakan pemanfaatan biomassa diperkuat beserta implementasinya. Selain itu, perlu disusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema domestic market obligation biomassa guna menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan.
Ombudsman juga menyarankan agar PT PLN (Persero) meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring biomassa secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Kontrak jangka panjang penyediaan biomassa juga perlu diperpanjang, kualitas bahan baku ditingkatkan, kembangkan infrastruktur penerimaan dan penyimpanan, serta pencampuran biomassa di setiap PLTU.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar