Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025, Termasuk Pajak Kripto d

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia tercatat mencapai angka yang sangat signifikan. Hingga 31 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total penerimaan sebesar Rp41,09 triliun. Angka ini berasal dari beberapa sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

PPN PMSE Menghasilkan Rp31,85 Triliun

Salah satu komponen terbesar dalam penerimaan pajak digital adalah PPN PMSE. Hingga Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp31,85 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:

  • Tahun 2020: Rp731,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp3,90 triliun
  • Tahun 2022: Rp5,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp6,76 triliun
  • Tahun 2024: Rp8,44 triliun
  • Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp6,51 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Selain itu, satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited, dicabut.

Pajak Aset Kripto Capai Rp1,61 Triliun

Selain PPN PMSE, pajak aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan. Total penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp620,4 miliar
  • Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp522,82 miliar

Penerimaan pajak kripto terdiri dari dua jenis, yaitu PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar. Hal ini menunjukkan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam transaksi aset kripto yang dikenakan pajak.

Pajak Fintech (Pinjaman Online) Capai Rp3,99 Triliun

Pajak dari sektor fintech atau pinjaman online (pinjol) juga mengalami pertumbuhan. Sampai Agustus 2025, total penerimaannya mencapai Rp3,99 triliun. Berikut rinciannya:

  • Tahun 2022: Rp446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp1,11 triliun
  • Tahun 2024: Rp1,48 triliun
  • Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp952,55 miliar

Pajak fintech terdiri dari beberapa komponen, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp3,63 Triliun

Selain itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi. Total penerimaan pajak SIPP hingga Agustus 2025 mencapai Rp3,63 triliun. Rincian penerimaannya adalah:

  • Tahun 2022: Rp402,38 miliar
  • Tahun 2023: Rp1,12 triliun
  • Tahun 2024: Rp1,33 triliun
  • Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp786,3 miliar

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Harapan untuk Tren Positif Berkelanjutan

Rosmauli menyampaikan harapan agar tren positif penerimaan pajak digital dapat terus berlanjut. Hal ini akan didukung oleh perkembangan basis pemungutan PPN PMSE yang semakin luas, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sektor digital tidak hanya menjadi bagian dari perekonomian, tetapi juga menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.