
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025
Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia tercatat mencapai angka yang sangat signifikan. Hingga 31 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total penerimaan sebesar Rp41,09 triliun. Angka ini berasal dari beberapa sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE Menghasilkan Rp31,85 Triliun
Salah satu komponen terbesar dalam penerimaan pajak digital adalah PPN PMSE. Hingga Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp31,85 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp6,51 triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Selain itu, satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited, dicabut.
Pajak Aset Kripto Capai Rp1,61 Triliun
Selain PPN PMSE, pajak aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan. Total penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp620,4 miliar
- Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp522,82 miliar
Penerimaan pajak kripto terdiri dari dua jenis, yaitu PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar. Hal ini menunjukkan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam transaksi aset kripto yang dikenakan pajak.
Pajak Fintech (Pinjaman Online) Capai Rp3,99 Triliun
Pajak dari sektor fintech atau pinjaman online (pinjol) juga mengalami pertumbuhan. Sampai Agustus 2025, total penerimaannya mencapai Rp3,99 triliun. Berikut rinciannya:
- Tahun 2022: Rp446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp1,48 triliun
- Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp952,55 miliar
Pajak fintech terdiri dari beberapa komponen, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp3,63 Triliun
Selain itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi. Total penerimaan pajak SIPP hingga Agustus 2025 mencapai Rp3,63 triliun. Rincian penerimaannya adalah:
- Tahun 2022: Rp402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp1,33 triliun
- Tahun 2025 (hingga Agustus): Rp786,3 miliar
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Harapan untuk Tren Positif Berkelanjutan
Rosmauli menyampaikan harapan agar tren positif penerimaan pajak digital dapat terus berlanjut. Hal ini akan didukung oleh perkembangan basis pemungutan PPN PMSE yang semakin luas, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sektor digital tidak hanya menjadi bagian dari perekonomian, tetapi juga menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!