Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025, Termasuk Pajak Kripto d

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penerimaan Pajak Sektor Digital Tembus Rp41,09 Triliun Hingga Agustus 2025

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia tercatat mencapai angka yang signifikan hingga 31 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan sebesar Rp41,09 triliun. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak yang diterapkan pada sektor digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak lainnya yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

PPN PMSE: Kontribusi Terbesar

Sebagian besar penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE dengan total sebesar Rp31,85 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dari data yang dirilis, setoran pajak untuk PPN PMSE terdiri atas:

  • Tahun 2020: Rp731,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp3,90 triliun
  • Tahun 2022: Rp5,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp6,76 triliun
  • Tahun 2024: Rp8,44 triliun
  • Hingga Agustus 2025: Rp6,51 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Selain itu, pemerintah juga menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, satu pemungut PPN PMSE dicabut, yakni TP Global Operations Limited.

Pajak Aset Kripto

Pajak terhadap aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp1,61 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp620,4 miliar
  • Tahun 2025: Rp522,82 miliar

Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam pengelolaan pajak terhadap aset digital.

Pajak Fintech

Selain itu, pajak dari sektor fintech atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,99 triliun. Rincian penerimaan per tahun adalah:

  • Tahun 2022: Rp446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp1,11 triliun
  • Tahun 2024: Rp1,48 triliun
  • Tahun 2025: Rp952,55 miliar

Pajak fintech terdiri dari beberapa komponen, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Pajak SIPP

Di samping itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai total sebesar Rp3,63 triliun. Rinciannya adalah:

  • Tahun 2022: Rp402,38 miliar
  • Tahun 2023: Rp1,12 triliun
  • Tahun 2024: Rp1,33 triliun
  • Tahun 2025: Rp786,3 miliar

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Harapan untuk Tren Positif Berkelanjutan

Rosmauli menyampaikan harapan agar tren positif penerimaan pajak digital terus berlanjut. Hal ini akan didorong oleh perkembangan basis pemungutan PPN PMSE yang semakin luas, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini. Peningkatan ini menjadi indikasi kuat bahwa sektor digital tidak hanya menjadi bagian dari perekonomian modern, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam memperkuat pendapatan negara.