
Penerimaan Pajak Sektor Digital Tembus Rp41,09 Triliun Hingga Agustus 2025
Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia tercatat mencapai angka yang signifikan hingga 31 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan sebesar Rp41,09 triliun. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak yang diterapkan pada sektor digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak lainnya yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE: Kontribusi Terbesar
Sebagian besar penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE dengan total sebesar Rp31,85 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dari data yang dirilis, setoran pajak untuk PPN PMSE terdiri atas:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp6,51 triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Selain itu, pemerintah juga menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, satu pemungut PPN PMSE dicabut, yakni TP Global Operations Limited.
Pajak Aset Kripto
Pajak terhadap aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp1,61 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2022: Rp246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp620,4 miliar
- Tahun 2025: Rp522,82 miliar
Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam pengelolaan pajak terhadap aset digital.
Pajak Fintech
Selain itu, pajak dari sektor fintech atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,99 triliun. Rincian penerimaan per tahun adalah:
- Tahun 2022: Rp446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp1,48 triliun
- Tahun 2025: Rp952,55 miliar
Pajak fintech terdiri dari beberapa komponen, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Pajak SIPP
Di samping itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai total sebesar Rp3,63 triliun. Rinciannya adalah:
- Tahun 2022: Rp402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp1,33 triliun
- Tahun 2025: Rp786,3 miliar
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Harapan untuk Tren Positif Berkelanjutan
Rosmauli menyampaikan harapan agar tren positif penerimaan pajak digital terus berlanjut. Hal ini akan didorong oleh perkembangan basis pemungutan PPN PMSE yang semakin luas, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini. Peningkatan ini menjadi indikasi kuat bahwa sektor digital tidak hanya menjadi bagian dari perekonomian modern, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam memperkuat pendapatan negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!