Pengakuan JPU atas Hak BT, Tapi Pemilik Justru Dianggap Terdakwa

Pengakuan JPU atas Hak BT, Tapi Pemilik Justru Dianggap Terdakwa

Sidang Duplik Perkara Dugaan Penggelapan: Fase Krusial dalam Kasus Budiman Tiang

Sidang duplik terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha Budiman Tiang (BT) terkait proyek The Umalas Signature telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang ini menjadi fase krusial dalam persidangan karena mempertemukan jawaban terakhir dari terdakwa dan tim kuasa hukum terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budiman Tiang hadir dalam sidang tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS). Dalam sidang duplik, tim kuasa hukum BT kembali menegaskan bahwa seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak terbukti di persidangan.

Fakta-Fakta Persidangan yang Tidak Dijawab JPU

Menurut tim kuasa hukum, replik JPU tidak menjawab fakta-fakta persidangan, melainkan hanya mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah gugur dalam pembuktian. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sidang duplik.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa kerja sama antara Budiman Tiang dengan PT SUP dalam pembangunan modul rumah kos The Umalas Signature hanya berlaku selama empat tahun, terhitung sejak 1 November 2021 hingga 1 November 2025. Menurut tim pembela, pernyataan JPU tersebut justru menjadi kunci penting dalam perkara ini. Setelah masa kerja sama berakhir, tanah SHGB beserta bangunan di atasnya secara hukum kembali sepenuhnya kepada terdakwa.

Namun, hingga saat ini, setelah melewati tanggal berakhirnya kerja sama, penguasaan fisik tanah dan bangunan masih berada di tangan PT SUP. Kondisi inilah yang dipersoalkan dalam duplik, karena objek yang dituduhkan “digelapkan” justru tidak berada dalam penguasaan Budiman Tiang.

Argumen Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam dupliknya, Penasehat Hukum menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, objek perkara adalah milik sah terdakwa. Kedua, bangunan yang dipersoalkan justru dikuasai pihak pelapor. Ketiga, tidak terdapat niat jahat (mens rea). Keempat, tidak ada perbuatan melawan hukum. Kelima, tidak terbukti adanya kerugian. Dan keenam, tidak satu pun korban dihadirkan di persidangan.

JPU juga dinilai gagal membuktikan objek penggelapan yang jelas, nilai kerugian yang nyata dan terukur, pihak yang dirugikan, serta keuntungan yang dinikmati terdakwa. Dengan demikian, unsur penggelapan disebut runtuh secara menyeluruh alias gugur.

Tim Penasihat Hukum menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa bisnis atau perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana melalui penerapan Pasal 372 KUHP. Jika pendekatan tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka ruang kriminalisasi terhadap setiap konflik usaha.

Penjelasan GPS Mengenai Keterangannya

GPS menjelaskan bahwa replik Jaksa tidak menjawab fakta persidangan. Isinya hanya mengulang BAP yang sudah patah seluruhnya. Terpenting adalah tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan.

"Terdakwa BT dalam keterangannya justru mengucapkan terima kasih kepada Penuntut Umum, karena dalam Repliknya Penuntut Umum sendiri menegaskan bahwa kerja sama dengan PT. SUP berakhir pada 01 November 2025 dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature / The One Umalas kembali sepenuhnya kepada Terdakwa," ujar GPS.

Pernyataan tersebut bukan klaim Terdakwa, melainkan pengakuan hukum dari Penuntut Umum. Ironisnya, hingga hari ini setelah lewat tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT. SUP tanpa dasar hukum apa pun. Artinya, berdasarkan logika hukum yang ditegaskan Penuntut Umum sendiri, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT. SUP, bukan oleh Terdakwa.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sementara itu, untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kombes Pol. Rachmat Hendrawan dan Irjen Pol. Daniel Adityajaya telah berlanjut ke pokok perkara, berdasarkan putusan sela PN Denpasar tanggal 10 Desember 2025.

Ni Komang Nila Adnyani-kuasa hukum BT yang lain menambahkan bahwa sebuah perkara pidana tidak mungkin berdiri tanpa korban, tanpa kerugian, dan tanpa bukti keuntungan pribadi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap Budiman Tiang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan