Pengakuan Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Delpedro Dkk

Pengakuan Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Delpedro Dkk

Sidang Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Polda Metro Jaya hadir sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen. Dalam sidang kedua, Polda Metro Jaya diberikan kesempatan untuk menjawab permohonan dari pihak Delpedro dan aktivis lainnya.

Dalam jawaban tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan Delpedro. "Termohon menolak dengan tegas seluruh petitum pemohon," ujar kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Iverson menegaskan bahwa penetapan Delpedro dan kawan-kawannya sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penangkapan terhadap Delpedro dkk sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Langkah ini dinilai tepat karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menjerat seseorang atas tindakan pidana. Dua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, yaitu pelajar yang terlibat dalam unjuk rasa, dan diperkuat keterangan ahli.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh termohon telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, keterangan saksi dan keterangan ahli,” ucap Iverson.

Bukti Pendukung Penetapan Tersangka

Barang bukti yang mendukung penetapan status tersangka adalah unggahan konten flyer posko aduan di akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan akun lainnya. Unggahan tersebut bernarasikan hasutan kepada para pelajar untuk berdemo dan melawan bareng dengan dalih membuat posko aduan.

Penangkapan Sebelum Pemeriksaan

Dalam jawabannya, Iverson mengakui penyidik telah menetapkan Delpedro dkk sebagai tersangka sebelum meminta keterangan terlebih dahulu. Langkah ini diambil karena penyidik tak mau Delpedro melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

“Termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Iverson.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Iverson menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik untuk memeriksa calon tersangka sebelum penetapan dan penangkapan. Dengan catatan, penyidik harus sudah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP yang mensyaratkan penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka,” ujar Iverson.

Selain itu, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 juga dijadikan acuan untuk mengantisipasi Delpedro melarikan diri.

“Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri,” kata Iverson.

Enam Tersangka Penghasutan Demo

Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI. Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.

"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan