
Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Narkoba di Bima
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil menangkap seorang pria berinisial AF, warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025. AF diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Menurut informasi yang diperoleh, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AF dilakukan setelah menerima laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4 Pocket narkoba siap edar dengan berat total 1,74 gram.
Selain sabu, pihak Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bima.
Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman AF setelah adanya laporan dari masyarakat. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap AF masih terus berlangsung secara intensif. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan AF dalam peredaran gelap narkoba.
"Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku," ujar Iptu Fardiansyah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperdalam kasus ini agar bisa mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkoba yang disita berasal dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Informasi ini menjadi langkah awal bagi pihak Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Iptu Fardiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut. "Kami akan buru terduga pemasok, dan identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.
Saat ini, AF telah ditahan oleh tim Satresnarkoba Polres Bima dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga sekitar.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan ilegal seperti peredaran narkoba akan terus ditindak tegas oleh aparat hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bima.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!