Pengembang minta syarat PPN DTP dirombak di tengah lesunya pasar properti

Pengembang meminta pemerintah mengubah skema insentif properti di tengah melemahnya penjualan rumah. Syarat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dinilai belum menyentuh kebutuhan kelas menengah di tengah tren pelemahan daya beli.

"Rumah yang langsung siap dihuni sedikit karena pengembang harus mengeluarkan biaya perawatan jika belum terjual. Selain itu, pengembang harus mengeluarkan modal lebih banyak karena tidak ada uang muka dari konsumen," kata Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya kepada aiotrade.co.id, Jumat (9/1).

Bambang mencontohkan pembangunan 10 rumah baru akan membuat pengembang merogoh kocek sekitar Rp 5 miliar. Karena itu, relaksasi syarat insentif PPN DTP menjadi rumah inden dinilai dapat menggenjot industri properti pada tahun ini.

Bank Indonesia mendata penjualan rumah pada kuartal ketiga tahun lalu membaik walau masih berkontraksi secara tahunan dari -3,8% pada April-Juni 2025 menjadi -1,29%. Hanya penjualan rumah tipe kecil yang mencatatkan performa positif pada Januari-September 2025.

Bambang menilai susutnya performa industri properti didorong oleh tingginya tingkat pengangguran di dalam negeri. Badan Pusat Statistik mendata tingkat pengangguran terbuka dan setengah pengangguran mencapai sekitar 12% dari total jumlah penduduk.

Dampaknya, jumlah masyarakat kelas menengah yang memiliki daya beli menurun. Karena itu, Bambang mengusulkan agar relaksasi syarat insentif PPN DTP diikuti perluasan target properti insentif peniadaan biaya balik nama atau BPHTB.

Dengan relaksasi itu harga rumah tipe menengah bisa susut hingga 16%  pada tahun ini. Adapun penjualan rumah tipe menengah konsisten susut secara tahunan sejak Juli-September 2024. "Harga rumah tipe menengah kurang lebih bisa turun Rp 75 juta sampai Rp 80 juta dengan peniadaan BPHTB," katanya.

Terakhir, Bambang menilai minimnya penjualan rumah pada tahun lalu disebabkan ketidaksesuaian tren pekerjaan dengan prinsip kehati-hatian bank. Sebagian generasi milenial maupun Z tidak memiliki penghasilan tetap karena perubahan pasar kerja, sedangkan bank masih menuntut pendapatan tetap sebagai syarat penyaluran kredit pemilikan rumah.

Walau memiliki pendapatan tidak tetap, Bambang berargumen, kedua generasi itu tetap memiliki nilai penghasilan yang cukup untuk memiliki kredit kepemilikan rumah atau KPR. "Kalau kebijakan bank itu bisa disesuaikan, pasar properti akan tumbuh signifikan tahun ini," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan