
Status Darurat Malaria Ditetapkan di Kabupaten Parigi Moutong
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, telah menetapkan status darurat Malaria. Keputusan ini diambil setelah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kasus penyakit tersebut sepanjang tahun 2025.
Dari data yang diperoleh, hingga September 2025, jumlah kasus Malaria di Kabupaten Parimo mencapai 200 orang. Dari total tersebut, sebanyak 191 pasien telah sembuh, sementara sembilan lainnya masih menjalani perawatan intensif. Kecamatan Moutong menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 126 orang. Di antaranya, 50 pasien menjalani rawat jalan dan 76 orang dirawat inap.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo, Yunita Tagunu, menyampaikan bahwa lonjakan kasus Malaria terjadi setelah tiga bulan lalu Kabupaten Parimo menerima sertifikat eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan pada akhir 2024. Kasus pertama muncul di Kecamatan Moutong, dengan pola penularan lokal karena para penderita tidak pernah bepergian ke luar daerah.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa kurva kasus Malaria sempat mencapai puncaknya pada minggu ketiga Juni 2025, kemudian mengalami beberapa lonjakan hingga September. Sekitar 80 persen kasus berkaitan dengan aktivitas penambangan rakyat, yang menghasilkan kubangan bekas galian yang menjadi tempat berkembang biak nyamuk Anopheles.
Mayoritas penderita Malaria adalah laki-laki di atas usia 30 tahun dengan gejala demam, sakit kepala, dan menggigil. Kasus Malaria tersebar hampir di seluruh kecamatan, hanya enam Puskesmas dari 24 wilayah kerja yang tidak melaporkan adanya kasus. Delapan Puskesmas lainnya ditetapkan sebagai fokus penanganan karena terjadi penularan lokal atau indigenous.
Jenis Malaria yang paling banyak ditemukan adalah Malaria Vivax, disusul dengan Malaria Falciparum, serta kombinasi lainnya. Sebagian besar pemeriksaan dilakukan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT), meski 16 persen kasus masih memerlukan konfirmasi mikroskopis. Keterbatasan alat mikroskop di sejumlah Puskesmas membuat pemeriksaan belum bisa dilakukan secara maksimal.
Sejak awal 2025, penularan lokal terus berulang dan mencapai titik krisis pada Juni. Bupati Parimo kemudian menetapkan status darurat bencana non-alam Malaria pada 14 Agustus 2025, setelah menerima laporan resmi dari Satgas Malaria. Langkah darurat pun diambil, termasuk pemeriksaan massal, penyemprotan dinding rumah, serta distribusi kelambu kepada masyarakat.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum juga dilibatkan untuk menutup genangan bekas tambang yang menjadi sumber berkembang biaknya nyamuk. Yunita menegaskan bahwa Malaria tidak dapat ditangani hanya oleh tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya melibatkan lintas sektor, termasuk pemerintah kecamatan dan kader desa, dalam upaya penanggulangan penyakit ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!