
Peningkatan Kasus Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi
Komisi III DPR RI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus narkoba pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan semakin meningkatnya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba, aparat penegak hukum diharapkan lebih memprioritaskan rehabilitasi bagi para korban.
Ade Hermawan, ketua umum Yayasan Mutiara Maharani, menyatakan bahwa pemulihan korban yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) membutuhkan waktu seumur hidup. Karena itu, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum mengutamakan rehabilitasi korban.
Bagi organisasi masyarakat sipil yang aktif bergerak dalam advokasi dan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba, penegakan hukum yang humanis sangat penting dilakukan. Hal ini bertujuan agar korban yang terjerat narkoba bisa pulih secara maksimal.
”Pemulihan korban napza itu seumur hidup. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika bertemu teman pecandu, bisa pakai (narkoba) lagi,” ujar Ade dikutip Senin (27/10).
Sebagai organisasi yang memberikan pertolongan kepada korban terdampak narkoba, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Total pasien yang mereka tangani sejak 2012 silam mencapai 700 orang. Semua pasien tersebut adalah pecandu narkoba.
”Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kami coba pulihkan dan kami dampingi jangan sampai kena peras (bandar dan pengedar narkoba),” tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut dia, aturan tersebut sangat tepat digunakan untuk melindungi korban atau pecandu narkoba.
Dia berharap besar tidak ada lagi pengguna atau pecandu narkoba yang dijebloskan ke dalam penjara. Sebab, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan masalah baru. Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba sangat penting dilakukan.
”Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” jelasnya.
Data Kasus Narkoba yang Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus narkoba pada 2024 sebanyak 36 ribu kasus. Sementara tahun ini, jumlah total kasus narkoba yang diungkap oleh Polri periode Januari-Oktober sudah menyentuh angka 38 ribu.
Menurut dia, angka tersebut jelas menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus narkoba tahun ini. Mengingat masih ada lebih kurang 2 bulan sampai akhir tahun, dengan penindakan kasus narkoba yang terus dilakukan oleh Polri, bukannya tidak mungkin angka kasus narkoba tahun ini terus naik.
”Menjelang tahun baru yang biasanya ada tren peningkatan kasus narkoba. Ini yang menurut saya harus diwaspadai Polri karena ada tren peningkatan kasus narkoba tahun ini dibanding tahun lalu,” kata dia pada Minggu (26/10).
Selain itu, Hasbiallah Ilyas juga meminta seluruh jajaran Polri mewaspadai banyaknya narkoba yang beredar diproduksi di dalam negeri. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tak hanya menjadi pasar dan negara transit narkoba, melainkan sudah menjadi salah satu negara produsen narkoba.
”Tentu itu mengerikan. Jadi, saya minta Polri terus meningkatkan prestasi dan jangan pandang bulu dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba yang Masif
Pekan lalu, Polri mengungkap 38 ribu lebih kasus narkoba dengan lebih dari 51 ribu tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Januari-Oktober 2025. Dari puluhan ribu kasus dan tersangka, Polri menyita 197,71 ton barang bukti narkoba berbagai jenis.
”Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono kepada awak media.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar