
Pensiunan PNS Masih Harus Menunggu Kenaikan Tunjangan
Meskipun ada kabar yang beredar mengenai kenaikan tunjangan beras bagi anggota DPR, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih harus menunggu kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pangan. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan besaran tunjangan tersebut.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015, pensiunan PNS menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kilogram beras. Namun, nominalnya tidak dihitung berdasarkan harga beras nasional terbaru. Sebaliknya, acuan yang digunakan adalah harga beras sebesar Rp7.242 per kilogram, sehingga total tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp72.420 per bulan.
Tunjangan ini diberikan kepada setiap individu dalam keluarga pensiunan, dengan penyesuaian sesuai jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji. Hal ini membuat besaran tunjangan bisa berbeda-beda tergantung jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Tidak Ada Keputusan untuk Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Melalui kolom komentar di akun Instagram resmi PT Taspen, disampaikan bahwa hingga Agustus 2025, belum ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pokok atau tunjangan pensiun. Kenaikan terakhir yang diberikan hanya terjadi pada 1 Januari 2024, dan hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan lainnya.
Oleh karena itu, pembayaran pensiun dan tunjangan untuk bulan September 2025 masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Isu Kenaikan Tunjangan DPR Disalahpahami
Beberapa waktu lalu, isu kenaikan tunjangan beras sempat mencuat setelah pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada 19 Agustus 2025. Ia menyebut bahwa tunjangan beras bagi anggota DPR naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, dan uang bensin dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta.
Namun, sehari kemudian, Adies melakukan klarifikasi bahwa informasi tersebut salah. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya tunjangan beras DPR hanya sebesar Rp200.000 per bulan, sedangkan tunjangan bensin berkisar antara Rp3 juta per anggota. Klarifikasi ini penting, mengingat reaksi awal dari para pensiunan PNS yang berharap adanya peningkatan tunjangan yang setara.
Regulasi Berbeda untuk DPR dan Pensiunan PNS
Perlu diketahui bahwa skema tunjangan pangan untuk DPR dan PNS diatur dalam regulasi yang berbeda. Pensiunan PNS mengacu pada beberapa aturan, seperti:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015
Sementara itu, tunjangan DPR mengikuti ketentuan internal DPR dan kebijakan Kementerian Keuangan yang disesuaikan setiap tahun.
Pensiunan Masih Menanti Perubahan Kebijakan
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan merevisi nominal tunjangan pangan bagi pensiunan PNS. Dengan tingginya inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, para pensiunan berharap pemerintah segera mengevaluasi besaran tunjangan pangan agar lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!