
Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi. Penggeledahan ini dilakukan pada hari Selasa (11/11/2025), dan melibatkan berbagai tempat seperti rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. "Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW," ujarnya dalam keterangan tertulis.
SC adalah Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sedangkan ELW adalah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai alat bukti. "Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," jelas Budi.
Meskipun nominal uang yang disita belum dapat diungkapkan, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam menyelesaikan perkara ini. Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan, yang bertujuan untuk mencari dan menemukan barang bukti sesuai dengan aturan yang tercantum dalam KUHAP.
Tersangka dan Tahanan dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan beberapa pihak. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri diduga menerima total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang tersebut dibayarkan dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Selanjutnya, Sugiri meminta lagi kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hanya Rp500 juta yang diterima Sugiri. Di momen ini, Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita oleh penyidik KPK. Uang tersebut dimaksudkan agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Dugaan Fee dari Proyek RSUD Harjono
Dalam proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga menerima fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek tersebut. Fee yang diterima Sugiri mencapai Rp1,4 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp14 miliar.
Selain itu, Sugiri juga terlibat dalam kasus gratifikasi. Pada periode 2023 hingga 2025, Sugiri menerima sejumlah uang dari Yunus Mahatma sebesar Rp225 juta. Lalu, pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko, seorang pihak swasta.
Proses Penyidikan dan Langkah Berikutnya
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Penggeledahan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti, tetapi juga untuk memastikan proses penuntutan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penyidik KPK akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, KPK berharap dapat memberikan contoh nyata dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar