Penyelidikan Rumah Dinas Sugiri Sancoko, KPK Amankan Bukti Baru dan Uang Tunai

Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Temukan Barang Bukti Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (11/11/2025) dan melibatkan tim penyidik yang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Penggeledahan tersebut dilakukan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (SC), kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah Elly Widodo, yang merupakan adik kandung dari Sugiri Sancoko. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan pasca-OTT yang menimpa Bupati Ponorogo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baru yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan kasus ini. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai yang disita oleh tim penyidik. Uang tunai ini menjadi temuan baru yang terpisah dari uang Rp 500 juta yang sebelumnya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut Budi, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Penemuan uang tunai di rumah dinas bupati ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, uang Rp 500 juta yang menjadi barang bukti awal OTT diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.

Kasus ini juga menyeret nama Direktur Utama RSUD Ponorogo, Dr Harjono, Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. KPK menduga Bupati Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster perkara, yaitu suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima. Sementara itu, Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi. Proses penyidikan ini terus berlangsung dengan upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.

Selain itu, penggeledahan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh kejahatan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Dengan temuan-temuan baru yang diperoleh, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara lengkap dan transparan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh KPK

Beberapa langkah yang dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus ini antara lain:

  • Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
  • Mengamankan barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap.
  • Memperkuat berkas perkara dengan data dan bukti-bukti yang ditemukan.

KPK juga terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan