Penyidik Denpom Kupang Periksa Orang Tua Prada Lucky Namo Selama 8 Jam

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Penyidik Denpom Kupang Periksa Orang Tua Prada Lucky Namo Selama 8 Jam

Pemeriksaan Orang Tua Prada Lucky Namo di Markas Denpom Kupang

Pemeriksaan terhadap orang tua dari Prada Lucky Namo, yaitu Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, berlangsung selama lebih dari delapan jam di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1. Proses pemeriksaan ini dilakukan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, mulai pukul 09.30 WITA hingga 18.20 WITA. Lokasi pemeriksaan berada di Jalan Polisi Militer Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Paulina Mirpey didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat lebih dari tiga perwakilan LPSK yang mendampingi. Berbeda dengan Paulina, Kristian Namo beberapa kali harus keluar masuk ruang pemeriksaan.

Setelah selesai pemeriksaan, Paulina Mirpey meninggalkan markas Denpom Kupang. Namun, ia belum memberikan keterangan apapun mengenai proses pemeriksaan tersebut. Saat dihubungi di kediamannya, Paulina tampak lelah dan memilih untuk beristirahat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua orang tua Prada Lucky Namo memberikan keterangan kepada penyidik terkait komunikasi dan hal-hal yang mereka ketahui. Meski begitu, perwakilan LPSK yang mendampingi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pemeriksaan ini. Setelah mengantar Paulina ke rumahnya di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, LPSK langsung meninggalkan lokasi.

Lusy Namo, kakak kandung dari Prada Lucky Namo, menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh orang tuanya bisa menjadi gambaran mengenai kasus yang dialami adiknya. Ia berharap keterangan ini dapat menjadi acuan saat rekonstruksi digelar. Menurut Lusy, tidak boleh ada bagian yang terlewat dalam proses rekonstruksi, termasuk bagaimana para pelaku bertindak.

"Semoga apa yang bapa dan mama berikan keterangan itu bisa menemukan titik terang agar kasus ini terungkap. Dan ketika rekonstruksi digelar, saya harap jangan ada yang ditutup-tutupi. Sesuai dengan perbuatan mereka, jangan sampai rekonstruksi mereka karang lagi," ujarnya.

Lusy juga berharap agar kasus ini ditangani secara transparan. Ia ingin publik bisa ikut mengetahui dan mengawasi proses pengungkapan kasus ini. "Semoga segera dirilis para pelakunya dan publik juga tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Terbuka, semua masyarakat tahu, muka para pelaku kejahatan itu," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Lusy tidak ingin hukuman yang diberikan justru tidak sesuai atau bahkan meringankan para pelaku.

Sebelumnya, Sepriana Paulina Mirpey menyetujui perlindungan dari LPSK yang ditawarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat berkunjung ke rumah Prada Lucky di Kupang. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti pada 15 Agustus 2025 lalu agar keluarga korban menerima keadilan dan hak-hak mereka terkait dengan kasus ini.

Sepriana juga mempercayakan proses yang sedang dilakukan secara internal TNI terhadap kasus anaknya. Ia yakin 20 pelaku yang merenggut nyawa putra pertamanya akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini," kata Sepriana.

Pemanggilan orang tua Prada Lucky Namo ini terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky sendiri tewas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 6 Agustus 2025. Diduga, Prada Lucky meregang nyawa akibat dianiaya seniornya di asrama setempat. Tubuhnya dipenuhi luka-luka tidak wajar yang menyebabkannya kritis di rumah sakit sejak dirawat intensif sejak 2 Agustus 2025.