
Perlindungan Hukum Gratis untuk Advokat yang Dianiaya
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara gratis kepada anggota yang mengalami kriminalisasi, seperti kasus yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, saat menjalankan tugas profesinya.
"Kami juga memiliki pembelaan profesi advokat. Jika ada advokat yang memerlukan bantuan, kami siap mendampingi dan itu dilakukan secara gratis," ujar Asido dalam penutupan PKPA Angkatan VIII kerja sama DPC Peradi Jakbar, UPN Veteran Jakarta, dan Ikadin di Jakarta.
Asido menyampaikan bahwa DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. "Kami cukup prihatin dengan berita terbaru bahwa ada advokat, rekan kita yang dianiaya oleh preman," tambahnya.
Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada advokat Pieter Ell karena dia mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Asido lebih lanjut mengingatkan bahwa advokat juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat, misalnya menelantarkan klien. "Jadi tidak main-main, dalam arti bahwa advokat itu benar-benar dari awal pendidikannya berkualitas, pengawasannya ada, komwasnya ada," ujarnya.
Masalah Sistem OA yang Multi Bar
Asido mengungkapkan bahwa hanya gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 menjadikan sistem organisasi advokat (OA) seolah-olah multi bar, meskipun secara de jure tegas single bar sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Multibar menyebabkan ketika ada advokat akan dipecat, dia pindah ke organisasi lain. Jika kembali malpraktik, agar tidak dipecat lantas bikin organisasi sendiri sehingga akhirnya tidak ada yang bisa memeriksa dan memecatnya. "Nah, maka berjuanglah untuk tetap single bar. Kalau bersatu, single bar, akan disegani oleh para penegak hukum lain dan masyarakat," katanya.
Kenyataan secara de facto sistem multi bar ini juga menjadikan kualitas advokat menjadi buruk karena banyak OA menyerobot PKPA yang hanya menjadi kewenangan Peradi. Mereka menyelenggarakan PKPA secara serampangan. "Kami hadir untuk bisa melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas," katanya.
Peran Peradi dalam Pendidikan Advokat
Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan bahwa hanya Peradi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA. "Hanya Peradi yang diberikan kewenangan itu. Makanya kalau teman-teman lihat logo Peradi, ada 8 garis, salah satunya adalah pendidikan," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Suherman menyatakan pihaknya juga akan berjuang agar implementasi sistem OA ini benar-benar single bar sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. "Karena memang di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Korea itu mereka single bar, tidak multi bar. Sehingga mereka sangat menjaga kualitas para penegak hukumnya," kata dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar