
aiotrade.CO.ID – JAKARTA.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan paling lambat pada 24 Desember 2025. Hal ini dilakukan agar proses penetapan upah minimum dapat berjalan secara teratur dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Yassierli menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli saat berbicara kepada aiotrade.co.id, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dalam beleid anyar ini, penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menekankan bahwa penetapan nilai alfa tersebut juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” jelasnya.
Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun, terdapat ketentuan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” tambah Yassierli.
Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli.
Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Berikut adalah beberapa poin penting terkait mekanisme penetapan upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan:
- Penyusunan formula: Penetapan upah minimum didasarkan pada perhitungan yang melibatkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
- Keterlibatan pihak-pihak terkait: Proses penyusunan PP Pengupahan melibatkan kajian bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
- Peran Dewan Pengupahan Daerah: Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan perhitungan kenaikan upah minimum dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur.
- Waktu penetapan: Gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dampak dari PP Pengupahan
PP Pengupahan memiliki dampak signifikan terhadap para pekerja dan pelaku usaha. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan transparan, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Beberapa manfaat utama dari PP Pengupahan antara lain:
- Kejelasan perhitungan: Aturan yang jelas membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menetapkan upah minimum.
- Pertimbangan konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi dijadikan acuan dalam menentukan nilai alfa, sehingga menjaga keadilan.
- Partisipasi aktif pihak terkait: Keterlibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam penyusunan aturan menjunjung prinsip dialog dan kesepahaman bersama.
Tantangan dan Harapan
Meski PP Pengupahan dianggap sebagai langkah positif, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. Misalnya, kesulitan dalam memprediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang bisa memengaruhi perhitungan upah minimum. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan aturan ini.
Namun, dengan komitmen pemerintah dan partisipasi aktif pihak-pihak terkait, diharapkan PP Pengupahan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar