
Peran Komisi A dalam Pembahasan 4 Raperda Non-APBD Kota Jayapura
Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura, Fajar Rizky Wanggai, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya empat rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD yang akan dibahas. Raperda ini memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat setempat. Dari empat Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif dari DPRK Jayapura, sementara dua lainnya berasal dari usulan Pemkot Jayapura.
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian khusus adalah Raperda Minuman Beralkohol. Wanggai menyoroti bahwa peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan dan memerlukan penyesuaian agar lebih efektif dalam pengendalian. Perda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti pemasaran, konsumen, batasan usia, serta zonasi area penjualan dan area terlarang, termasuk fasilitas umum.
Komisi A berharap, penegakan Perda ini dapat dilakukan secara baik, khususnya oleh instansi terkait seperti Satpol PP. Menurut Wanggai, masalah minuman beralkohol bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas bersama seluruh pihak, termasuk eksekutif, legislatif, tokoh agama, dan pemuda. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan angka konsumsi minuman beralkohol, khususnya dalam melindungi generasi muda Papua.
Selain itu, Komisi A juga memberi perhatian terhadap Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi. Menurut Wanggai, Raperda ini menjadi langkah positif yang diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk berinvestasi di berbagai sektor. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru, sehingga dapat menekan angka pengangguran di Kota Jayapura.
Komisi A juga memberikan perhatian serius terhadap dua Raperda usulan eksekutif, yaitu Raperda RT/RW dan Raperda perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida. Mengenai Raperda RT/RW, Wanggai mencatat adanya penambahan tugas bagi pengurus RT dan RW. Untuk itu, ia menekankan perlunya insentif yang cukup dan sesuai dengan tugas-tugas yang semakin bertambah di tingkat RT/RW.
“Komisi A berharap, adanya kebijakan dari Walikota untuk meningkatkan insentif. Agar tugas dan tanggung jawab RT/RW dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai Raperda perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida, Komisi A berpendapat bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar nama. Perubahan ini harus diikuti dengan langkah-langkah inovasi dan kreativitas dari Bapperida, agar mampu bekerja dan menggali potensi yang ada di wilayah Jayapura.
Menyikapi kekhawatiran tentang implementasi Perda yang sering tidak berjalan optimal, Wanggai menegaskan bahwa ini adalah tugas bersama antara eksekutif dan legislatif. Keduanya harus saling mengawal dan memastikan bahwa Perda-perda yang disahkan dapat diterapkan secara efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!