Ayah Balita Memaafkan Pelaku Penculikan, Tapi Minta Hukum Dijalankan
Dwi Nurmas (34), ayah dari BR alias B, balita di Makassar, Sulawesi Selatan, memaafkan para pelaku penculikan anaknya. Ia juga meminta agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
BR hilang diculik di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Bahkan, korban dua kali dijual oleh pelaku. Dwi Nurmas mengatakan bahwa ia sudah memaafkan semua pelaku sejak BR belum ditemukan. Menurutnya, hanya keberadaan anaknya yang ia harapkan kembali dengan selamat.
"Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani," ujar Dimas, sapaan Dwi Nurmas, saat ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus empat tersangka kepada aparat penegak hukum. "Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," tambahnya.
Perubahan Perilaku Balita Setelah Kejadian
Selain itu, Dwi Nurmas mengatakan ada perubahan perilaku pada anaknya. Menurutnya, BR kini lebih agresif ketika menginginkan sesuatu. Meskipun BR dikenal hiperaktif dan mudah akrab dengan orang lain, Dwi mengungkapkan bahwa perubahan tersebut terlihat jelas.
“Perubahannya hanya itu lebih agresif. Seperti kalau ada yang dia inginkan lebih agresif daripada sebelumnya. Misalnya itu kalau minta mainan,” kata Dwi kepada petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Selasa (11/11/2025) malam.
Dwi juga sempat bertanya langsung kepada BR tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD). “Dia sebut ada anjing, ada bayi-bayi seumurannya. Saya tanya, tidur di mana, nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak-bapak itu saya begitu. Makan apa di sana? Dia bilang makan mi,” beber Dwi.
Empat Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kini empat tersangka penculikan bocah empat tahun, BR, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Keempat tersangka adalah:
- SY (30), pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
- NH (29), pekerjaan pengurus rumah tangga, alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
- MA (42), pekerjaan PRT, alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
- AS (36), karyawan honorer, alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Keempat tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Djuhandhani menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 76F menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Sedangkan Pasal 83 menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Motif Pelaku
Djuhandhani menjelaskan bahwa motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi. "Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka. "(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar