
Ringkasan Berita:
- Duduk perkara suami tega aniaya istri di Kepulauan Bangka Belitung.
- Diduga persoalan ekonomi memicu KDRT hingga istri harus mendapat tindakan operasi.
- Hal itu karena korban menderita luka sayatan senjata tajam yang cukup dalam.
aiotrade, Bangka -Duduk perkara suami tega aniaya istri sampai dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan operasi di Kepulauan Banga Belitung.
Sang suami berinisial YA (45) sedangkan istri yang alami luka parah akibat kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) itu inisial AN (39).
Korban AN harus mendapat tindakan operasi di rumah sakit karena luka sayatan senjata tajam yang cukup dalam di tangan kirinya.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman mereka di Dusun 1, Desa Kundi, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
YA diringkus tanpa perlawanan 12 jam setelah ia melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Diamankan beserta barang bukti pada 9 Januari 2026 di wilayah Simpang Teritip," kata Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Kompas.com.
Yos menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip.
Korban, seorang perempuan berinisial AN (39), mengalami luka sayat cukup dalam pada tangan kiri akibat serangan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Akibat luka yang dialami, korban sempat bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Melihat kondisi luka yang serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Muntok guna menjalani tindakan operasi lebih lanjut," ujar Yos.
Peristiwa diduga terjadi karena faktor ekonomi yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban, sampai akhirnya terjadi aksi penganiayaan.
Yos menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Iptu Yos.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
“KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,” pungkas Iptu Yos.
Berita Selanjutnya 2 Bocah Selamat meski Tertimbun Longsor, Petugas sampai Gali Material Besar
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar