
Sinergi Baru dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengalihan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM) resmi dilakukan. Langkah ini menjadi tanda awal sinergi baru antara industri hulu migas nasional dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penandatanganan perjanjian pengalihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (29/12), yang turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pertamina, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran manajemen BUMD. Acara ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat keterlibatan daerah dalam sektor energi.
Kepatuhan Regulasi dan Pemberdayaan Daerah
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak usaha dari BUMD PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan ini bukan hanya sekadar aksi korporasi, tetapi juga pemenuhan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 mengenai penawaran PI 10% pada wilayah kerja migas kepada daerah.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa proses ini adalah bentuk komitmen nyata perusahaan dalam mendukung keterlibatan daerah pada industri hulu migas. Ia menyampaikan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang. Arifin berharap keikutsertaan BUMD dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Selatan, dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance.
Dampak pada APBD 2026
Realisasi pengalihan saham partisipasi ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyatakan bahwa pendapatan dari PI 10% ini telah diproyeksikan masuk ke dalam rencana anggaran daerah.
"PI ini sangat dinantikan di tengah kondisi efisiensi saat ini untuk menggerakkan perekonomian daerah. Kami berharap proses administratif selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat segera tuntas, karena ini sudah masuk dalam rencana anggaran belanja 2026," ujar Basyaruddin.
Tahapan Selanjutnya
Pasca-penandatanganan ini, dokumen pengalihan akan diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendapatkan persetujuan final. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kelancaran pengalihan PI.
WK Jambi Merang sendiri merupakan salah satu aset strategis di bawah PHR Regional 1 Sumatra yang diharapkan terus memberikan kontribusi stabil bagi produksi migas nasional sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi bagi provinsi Sumatera Selatan melalui keterlibatan aktif BUMD setempat.
Manfaat Jangka Panjang
Dengan adanya pengalihan PI ini, diharapkan bisa menciptakan dampak positif yang lebih luas, baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam jangka panjang, kolaborasi ini dapat menjadi contoh sukses dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan partisipasi BUMD, pemerintah daerah akan memiliki kesempatan untuk lebih aktif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya energi.
Selain itu, pengalihan ini juga menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan BUMD dalam mengelola aset strategis. Dengan dukungan dari perusahaan besar seperti Pertamina, BUMD dapat memperkuat posisi mereka dalam industri hulu migas.
Kesimpulan
Pengalihan PI 10% di WK Jambi Merang merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara industri hulu migas nasional dan pemerintah daerah. Proses ini tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar