
Pernyataan Delpedro Marhaen dalam Sidang Perdana
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi. Pernyataan ini juga mewakili sikap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Delpedro mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai bahwa persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara. Ia menyampaikan beberapa pertanyaan penting:
- Apakah negara mampu membedakan antara kritik dan kejahatan?
- Antara perbedaan pendapat dan ancaman?
- Antara oposisi dan penghasutan?
Menurut Delpedro, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka demokrasi sedang diadili. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukanlah penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional mereka.
Delpedro juga menilai bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya mengadili dirinya, tetapi juga mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini.
Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya. Ia mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
Dakwaan Terhadap Delpedro dan Rekan-rekannya
Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber. Unggahan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa.
Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
JPU menjelaskan bahwa penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma untuk melacak topik utama di media sosial. Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak. Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar