Petinggi PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp3 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah resmi menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, sebuah BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang. Dugaan ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HM, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama dari tahun 2019 hingga 2022, serta IS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti terkait.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penyidikan ini berdasarkan temuan yang menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan pendapatan daerah dari sektor pajak tambang oleh PT Jasa Sarana. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Penyimpangan dalam Pajak dan Izin Tambang

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut juga tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Dalam izin yang berlaku sejak 2019 hingga 2024, PT Jasa Sarana tercatat memiliki izin penambangan mineral logam bukan batuan (MLBB). Namun, kenyataannya, perusahaan yang beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, justru menambang komoditas yang berbeda dari izin yang diberikan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Adi Purnama menegaskan bahwa kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan jenis komoditas material yang ditambang. Hal ini menjadi salah satu dasar utama dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan tersangka.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Tim penyidik Kejari Sumedang memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp 3 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan selisih antara setoran pajak yang dilakukan dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga denda yang besar.

Adi Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperdalam penyidikan serta menindak tegas setiap praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat. Ia juga mengimbau para pelaku usaha tambang agar selalu mengharmonisasi perizinan mereka dan taat pajak. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Langkah Hukum sebagai Peringatan

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang, khususnya di Jawa Barat, untuk lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pajak serta menaati regulasi pertambangan. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.