
Jakarta – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas pada Selasa (11/11/2025). Dalam sehari, terdapat dua kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh petugas, dengan total berat narkoba mencapai 32,7 gram. Narkoba jenis sabu diselundupkan melalui pembalut oleh para pengunjung yang ingin membesuk warga binaan.
Pada kejadian pertama, petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang sedang akan membesuk tahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas perempuan, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa total barang bukti mencapai 9,2 gram.
“Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 9,2 gram,” ujar Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025).
Tidak lama setelah kejadian pertama, petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung lainnya. Dalam kasus kedua, ditemukan dua bungkus sabu di dalam pembalut dengan total berat mencapai 23,5 gram. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pihak Lapas sangat serius dalam menutup segala celah yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dengan berbagai modus.
Syarpani memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran petugas atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di Lapas. “Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” tambah Syarpani.
Seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tercatat, kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan oleh jajaran Lapas Narkotika Jakarta.
“Ini sekaligus menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba serta mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” tutup Syarpani.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar