PHE Beri 10 Persen Hak Partisipasi Migas ke BUMD

Pengalihan Hak Partisipasi di Wilayah Kerja Jambi Merang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang melakukan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen pada blok migas di Wilayah Jambi Merang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam melibatkan daerah dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyatakan bahwa penyerahan PI tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam operasi migas. Ia berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatera Selatan.

PT Sumsel Energi Merang merupakan anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi regulasi di sektor hulu migas sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.

Regulasi dan Tujuan Pengalihan

Pengalihan hak partisipasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas. Selain memenuhi kewajiban regulasi, Arifin menegaskan bahwa skema ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut positif realisasi pengalihan PI tersebut. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan BUMD dalam WK Jambi Merang.

Ia menjelaskan bahwa setelah penandatanganan kontrak, tahap berikutnya adalah pengajuan persetujuan pengalihan PI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Harapan untuk Perekonomian Daerah

Basyaruddin mengungkapkan bahwa PI ini sangat ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah di tengah efisiensi anggaran. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Adapun tujuan utama dari pengalihan PI ini adalah untuk memastikan bahwa daerah turut merasakan manfaat langsung dari aktivitas migas. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Proses dan Tantangan

Proses pengalihan PI tidak hanya melibatkan perusahaan swasta seperti PHE Jambi Merang, tetapi juga melibatkan berbagai lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemberian izin. Salah satunya adalah SKK Migas yang bertugas untuk menyetujui pengalihan PI tersebut.

Selain itu, proses ini juga melibatkan koordinasi yang ketat antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini diperlukan agar semua aturan dan regulasi yang berlaku dapat dipatuhi dengan baik.

Kesimpulan

Pengalihan PI sebesar 10 persen oleh PT PHE Jambi Merang kepada BUMD Provinsi Sumatera Selatan menjadi langkah penting dalam memperkuat keterlibatan daerah dalam sektor hulu migas. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, pengalihan ini juga menjadi contoh bagaimana regulasi yang ada dapat dimanfaatkan untuk menciptakan sinergi antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Dengan demikian, sektor migas dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan