PHRI Jakarta Minta DPRD Patuhi Aturan Kemendagri: Jangan Hancurkan Pariwisata!


aiotrade
– Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah agar aturan yang berlaku tidak menghambat iklim usaha.

Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda. Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih khawatir dengan adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi. Menurut dia, sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif.

"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," ujarnya, Rabu (24/12).

Beberapa poin yang disampaikan dalam fasilitasi tersebut antara lain:

  • Penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok
  • Pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR
  • Penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik

PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.

PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif. Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.

"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," terang Iwantono.

Ia memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura. Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.

Pelaku Usaha Jangan Dibebani Pengawasan
Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha.

"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," jelasnya.

Begitu juga dengan ketentuan larangan iklan digital, harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah.

PHRI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi para pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan yang terlalu kaku dikhawatirkan akan memicu penurunan tingkat hunian (okupansi) dan konsumsi masyarakat.

Jangan sampai Perda KTR yang disahkan kemudian menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata.

"Maka, PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha, serta menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah," imbuh Iwantono.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan