PIMSF Pemegang Saham, RUPSLB GPSO Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru


JAKARTA, aiotrade
PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh para pemegang saham atau perwakilannya yang memiliki hak suara dan telah memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan.

Saat ini, PT PIMSF Pulogadung menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi sebesar 48,95 persen, yaitu sebanyak 326.369.600 lembar saham. Menurut informasi dari manajemen GPSO, kepemilikan saham tersebut dilakukan secara langsung dan bertujuan untuk investasi jangka panjang.

Hasil dari RUPSLB adalah persetujuan terkait penjaminan aset perseroan. Rapat menyetujui usulan untuk menjaminkan aset Perseroan dengan jumlah lebih dari setengah bagian atau seluruh harta kekayaan perseroan. Persetujuan ini diberikan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk jangka waktu 12 bulan ke depan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pendanaan kegiatan usaha dan mencapai kinerja usaha secara optimal.

Selain itu, GPSO juga telah menerima pengunduran diri empat anggota direksi dan dewan komisaris. Mereka adalah Suriawati Tamin sebagai Direktur Keuangan; Daniel Gunawan sebagai Direktur Operasional; Priscilla Vikananda sebagai Komisaris; dan Sidik Permana Ramadhan sebagai Komisaris Independen.

Di samping itu, RUPSLB juga mengangkat lima nama baru untuk mengisi posisi yang kosong. Pengangkatan ini berlaku sejak rapat ditutup. Dengan demikian, RUPSLB menetapkan dan menegaskan kembali susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Berikut adalah susunan dewan komisaris dan direksi GPSO:

Komisaris
- Komisaris Utama: Karnadi Margaka
- Komisaris: Adi Sulaiman
- Komisaris Independen: Purwan Habibie Siswanto

Direksi
- Direktur Utama: Dionysius Tjokro
- Direktur: Axel Tobias Joel

Susunan ini akan berlaku hingga masa jabatan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan