Pledoi Ditolak, Nikita Mirzani Tertawa

Pledoi Ditolak, Nikita Mirzani Tertawa

Sidang Replik: Jaksa Tetap Pertahankan Tuntutan terhadap Nikita Mirzani

Dalam sidang replik yang digelar hari ini, Senin (20/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa tetap mempertahankan tuntutan sebelumnya, yaitu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani. Hal ini dilakukan karena Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas semua tuduhan yang dituduhkan.

Nikita Mirzani sendiri memberikan respons terhadap penolakan replik dari Jaksa. Ia menyatakan bahwa ia sudah menduga bahwa argumen hukum yang diajukan oleh dirinya dan kuasa hukumnya akan ditolak oleh Jaksa.

"Memang begitu kalau replik dari Jaksa, pasti menolak. Tapi lucu saja sih, aku ketawa," ujar Nikita Mirzani saat diwawancarai di luar ruang sidang.

Ia juga menilai bahwa pernyataan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, ada banyak hal yang diada-adakan dalam replik Jaksa.

"Gua juga bingung, banyak yang diada-adain di replik," tambahnya.

Nikita Mirzani tidak setuju dengan pernyataan Jaksa yang menyebutnya tidak kredibel dalam menilai suatu produk karena bukan latar belakang dokter. Ia menegaskan bahwa meskipun bukan dokter, ia tetap dapat melakukan penilaian terhadap suatu produk, terutama skincare.

Menurut Nikita, adanya hasil review produk oleh seorang dokter memungkinkan dirinya untuk membaca dan menilai kandungan dalam suatu produk.

"Untuk review skincare itu nggak harus seorang dokter. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya. Review produk nggak harus dokter," tegas Nikita Mirzani.

Komentar Terhadap Pernyataan Jaksa

Nikita Mirzani merasa bahwa pendapat Jaksa tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Ia menilai bahwa Jaksa cenderung mengabaikan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan. Dalam pandangannya, penilaian terhadap suatu produk tidak mutlak harus dilakukan oleh ahli medis, melainkan bisa dilakukan oleh siapa pun yang memiliki pengetahuan dasar tentang bahan-bahan yang digunakan.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan istilah "tidak kredibel" oleh Jaksa terhadap dirinya adalah tidak adil. Menurutnya, penilaian terhadap produk skincare bisa dilakukan oleh siapa pun asalkan mereka memahami bahaya dari bahan-bahan tertentu.

Peran Dokter dalam Review Produk Skincare

Meski Nikita Mirzani bukan seorang dokter, ia tetap percaya bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menilai suatu produk skincare. Ia menekankan bahwa keahlian dalam menilai produk tidak selalu bergantung pada latar belakang medis. Justru, ia menilai bahwa adanya hasil review dari seorang dokter menjadi salah satu alasan mengapa dirinya dapat memahami dan mengevaluasi kandungan dalam produk tersebut.

"Review produk tidak harus dokter. Yang penting paham bahaya bahan-bahannya," jelasnya.

Dengan demikian, Nikita Mirzani tetap mempertahankan pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan