
aiotrade
- Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa penetapan PP ini dilakukan setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hal ini juga telah dilaporkan ke Presiden sebelum ditetapkannya PP tersebut.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima aiotrade, Selasa malam.
Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Meskipun telah diteken oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah 2026 belum sepenuhnya dijelaskan secara rinci. PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku tahun depan.
Akibatnya, angka UMP masing-masing provinsi akan berbeda sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. PP ini juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan menghitung UMP terlebih dahulu dan merekomendasikannya ke Gubernur.
Gubernur sendiri diwajibkan menetapkan berbagai macam UMP, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penentuan nilai UMP ini ditentukan berdasarkan kondisi daerahnya. Kisaran kenaikan mengikuti formula PP Pengupahan.
Rumus Kenaikan UMP 2026
Pada perhitungan formula UMP terbaru 2026, persentase kenaikan menggunakan rumus: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha).
Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026. Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah sendiri bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur yang berada di setiap provinsi Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025.
Adapun permintaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Tak hanya menetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Di sisi lain, Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap gubernur diberi kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar