
Penanganan Dugaan Kekerasan oleh Personel Brimob terhadap Jurnalis di Banten
Polda Banten telah segera menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua personel Korps Brimob Polri terhadap seorang jurnalis dalam kegiatan kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang, Banten. Saat ini, kedua personel tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua personel Brimob tersebut. Mereka diamankan untuk diperiksa secara mendalam oleh Polda Banten. Didik menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Banten.
”Sedang diperiksa (dua personel Brimob) berinisial TG dan TR,” ujar Didik dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (22/8). Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka dan terperinci setelah proses pemeriksaan selesai. Meskipun demikian, ia meminta waktu agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Ia menjamin bahwa jika terbukti bersalah, para personel tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
”Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tambahnya.
Selain itu, Polda Banten juga membuka kesempatan bagi semua pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak kekerasan tersebut. Didik memastikan bahwa pihaknya akan menerima laporan kepolisian secara resmi dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Tujuannya adalah agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Personel yang Diperiksa: Dua personel Brimob dengan inisial TG dan TR.
- Proses Pemeriksaan: Dilakukan secara intensif oleh Polda Banten.
- Komitmen Polda Banten: Menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
- Penanganan Laporan: Polda Banten menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
- Kepercayaan Masyarakat: Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan langkah-langkah ini, Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat serta kalangan media. Proses hukum yang dilakukan harus dijalani dengan penuh kehati-hatian dan objektivitas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!