
Penggeledahan di Kantor Cabang Bank Plat Merah di Kepahiang
Penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di salah satu kantor cabang bank plat merah di Kepahiang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 30 September 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang.
Penggeledahan dilakukan terhadap dua ruangan utama, yaitu ruangan kepala cabang dan ruangan brankas yang sekaligus digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen kearsipan. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Beberapa dokumen yang disita antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) OJK, dokumen Standard Operating Procedure (SOP) penyaluran kredit, serta register surat masuk dan keluar. Penyidik juga membawa satu boks dokumen yang dianggap relevan untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Bengkulu.
Kompol Miza Yanti, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus tindak pidana penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank plat merah tersebut kepada PT Agung Jaya Grup pada tahun 2019. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan belum ada informasi lebih lanjut yang bisa diberikan oleh pihak penyidik.
"Untuk detail lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke Bidang Humas Polda Bengkulu," ujar Kompol Miza Yanti.
Tanggapan dari Kepala Cabang Bank
Andi Suhendra, kepala cabang bank plat merah tersebut, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Ia menyatakan bahwa penyaluran KMK dilakukan pada tahun 2019 lalu. Namun, saat ini status kredit tersebut sudah menjadi kredit macet.
Dalam pernyataannya, Andi menekankan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh penyidik. "Kita akan bekerja sama sepenuhnya dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan," tambahnya.
Proses Penyidikan yang Berlangsung
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penyaluran kredit. Dengan adanya penggeledahan, diharapkan dapat ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perbankan, khususnya dalam hal penyaluran kredit. Hal ini penting untuk mencegah praktik tidak sehat yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Dalam waktu dekat, kemungkinan besar akan ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap waspada dan menantikan hasil investigasi yang akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!