
Penyidik Lakukan Penggeledahan di Kantor Cabang Bank Plat Merah
Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor cabang bank plat merah Kepahiang pada Selasa (30/9/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT Agung Jaya Group pada tahun 2019.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa penyaluran KMK tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan hingga berujung pada terjadinya kredit macet.
"Geledah terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi salah satu perusahaan di bank plat merah Cabang Kepahiang, tahun 2019," ujar Miza Yanti, Selasa (30/9/2025).
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam tersebut dilakukan di dua ruangan penting, yakni ruang pimpinan cabang serta ruang brankas dan kearsipan. Dari lokasi, penyidik yang berjumlah tujuh personel berhasil menyita satu boks berkas dokumen. Dokumen itu kemudian langsung dibawa menggunakan mobil operasional menuju Mapolda Bengkulu sebagai barang bukti tambahan dalam perkara ini.
Miza menambahkan, pengungkapan kasus kredit macet PT Agung Jaya Group oleh bank plat merah ini sudah ditindaklanjuti sejak awal 2025. Proses hukum pun telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian juga sudah memanggil sejumlah saksi dari pihak bank maupun perusahaan yang menjadi penerima kredit untuk dimintai keterangan.
Beberapa poin penting terkait penyidikan ini antara lain:
- Penyidik menghabiskan waktu tak kurang dari 4 jam untuk melakukan penggeledahan di kedua ruangan tersebut.
- Alhasil penyidik Fismondev yang berjumlah 7 personil ini menyita satu boks berkas dokumen yang langsung dibawa ke dalam mobil menuju Polda Bengkulu.
- Sejauh ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi, dari pihak bank dan pihak perusahaan sebagai kreditur.
- Perkara ini pun sudah sampai ke tahap penyidikan.
Selain itu, penyidik juga akan terus memperkuat bukti-bukti yang relevan agar bisa menemukan kebenaran dari dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi. Proses penyidikan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!