
Kebijakan Baru Polri Terkait Penggunaan Sirene dan Rotator di Jawa Barat
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait penggunaan sirene dan rotator (strobo) pada kendaraan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penggunaan alat tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya pada kendaraan pribadi.
Penggunaan sirene dan rotator sering kali menjadi sorotan masyarakat, terutama karena adanya keluhan tentang kebisingan dan kesemrawutan yang disebabkan oleh penggunaan alat tersebut. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti pengawalan resmi.
"Arahan dari Kakorlantas sudah jelas. Untuk pengawalan resmi diperbolehkan, tetapi penggunaan secara pribadi dilarang," ujar Hendra saat dihubungi. Ia menekankan bahwa penggunaan sirene dan rotator diatur dalam undang-undang lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini antara lain:
- Hanya untuk Pengawalan Resmi: Sirene dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang melakukan pengawalan resmi, seperti mobil dinas atau kendaraan operasional pemerintah.
- Dilarang untuk Kendaraan Pribadi: Penggunaan alat tersebut oleh kendaraan pribadi, termasuk mobil pribadi atau sepeda motor, dilarang keras.
- Sanksi Tegas: Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk denda atau penindakan lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas. Dengan membatasi penggunaan sirene dan rotator, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan pendengaran atau kebingungan pengemudi lain.
Hendra juga menambahkan bahwa polisi akan lebih intensif melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini.
Adapun masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan alat tersebut tanpa izin. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya dapat terjaga.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!