
Kritik terhadap Tindakan Polisi di Magelang Kota
Polda Jawa Tengah diharapkan tidak melindungi para oknum polisi dari Polres Magelang Kota yang diduga melakukan tindakan salah tangkap dan penganiayaan terhadap lima anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, kepada Tribun pada hari Sabtu (18/10/2025).
Sugeng menegaskan bahwa siapa pun polisi, termasuk sekelas Kapolres, harus ditindak sesuai dengan hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini.
"Jika dibiarkan oleh Kapolda Jateng, sama saja membiarkan pelanggaran yang akhirnya menumbuhkan ketidakpercayaan publik kepada polisi," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, para korban telah melaporkan kasus ini sebanyak dua kali ke Polda Jateng. Laporan pertama dilakukan oleh anak berinisial DRP (15) pada 16 September lalu, sementara laporan kedua dilakukan pada 15 Oktober dengan empat korban tambahan berinisial IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17).
"Anggota yang melakukan salah tangkap harus ditindak. Jika tidak, maka akan semakin ugal-ugalan," papar Teguh.
Ia juga menyebut bahwa tindakan penganiayaan oleh anggota polisi tidak dapat diterima. Menurut Sugeng, polisi berhak menangkap orang dan memeriksanya berdasarkan proses hukum dan alat bukti. Oleh karena itu, tugas Polda Jateng adalah membuktikan laporan dari para korban anak di Magelang.
"Jika laporan tersebut benar, maka Kapolres (Magelang Kota) harus diperiksa dan dikenai sanksi etik," ujarnya.
Kendati demikian, Sugeng menekankan bahwa proses penanganan kasus ini tidak boleh dibarengi dengan kekerasan karena merupakan pelanggaran pidana. Ia menilai bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab utama dalam kasus ini.
"Aturan tentang pengawasan melekat sudah sangat jelas bahwa atasan harus melakukan pengawasan atas kinerja anak buahnya," paparnya.
Selain menuntut para oknum polisi untuk dijerat dalam kasus ini, Sugeng juga meminta adanya pemulihan hak korban. "Ketika hak korban dipulihkan maka memulihkan pula kepercayaan masyarakat kepada polisi," ujarnya.
Meskipun kasus ini masih sebatas laporan, Teguh tetap meminta polisi untuk berbenah diri karena tindakan tidak profesional seperti dugaan kekerasan akan menggerus kepercayaan publik terhadap polisi.
Terlebih, polisi saat ini tengah disorot publik. "Saya berpesan ke Mabes Polri untuk turut mengawasi kasus yang terjadi di Polda Jateng tersebut karena berpotensi merosotnya kepercayaan publik pada polisi jika kasusnya tak ditangani dengan benar," bebernya.
Penanganan Kasus oleh Polda Jateng
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta waktu agar penyidik melakukan pendalaman dalam menangani kasus tersebut. "Dua laporan asal Magelang itu masih aduan, penyidik butuh waktu untuk melakukan kroscek," katanya kepada Tribun.
Ia menambahkan, para polisi yang menjadi terlapor kasus ini belum dipanggil baik dari laporan kode etik maupun pidanannya. "Belum dipanggil, masih proses ke arah sana," imbuhnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar