Polda Jatim Tangkap Komposer Diduga Pelecehan Mantan Karyawan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Polda Jatim Tangkap Komposer Diduga Pelecehan Mantan Karyawan

Penangkapan Komposer Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Seorang komposer dan publisher musik dangdut serta indie di Jawa Timur berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap karyawan perusahaan tempatnya bekerja. Peristiwa ini menimpa mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan milik KC.

Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Setelah laporan tersebut dibuat, penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, pada Jumat (22/8/2025), BN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, pada Kamis (18/9/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa BN telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan beberapa kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh BN terhadap pelapor inisial KC. Oleh karena itu, BN dikenakan penahanan.

Mengenai konstruksi hukumnya, Jules menyebutkan bahwa BN akan dikenakan Pasal 6 Huruf C UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian Berawal dari Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu

Menurut pengacara korban KC, Rizki Leneardi, kejadian pelecehan seksual terjadi saat korban mengikuti agenda sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu di sebuah balai pertemuan Kota Surabaya. BN menghubungi korban untuk segera menemuinya di hotel tempat menginap. Di sana, BN melakukan aksi pelecehan seksual terhadap sang klien.

Rizki juga menyampaikan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan BN tidak hanya menimpa kliennya, tetapi juga beberapa orang lain yang merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Harapan dari Pengacara Korban Lain

Di sisi lain, pengacara korban lain, Billy Handiwiyanto, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, ia menilai bahwa penegakan hukum atas kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Billy juga menyampaikan bahwa BN, yang dikenal sering membicarakan Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi, kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal. Ia menilai kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, serta bagaimana perilaku pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar.

Billy menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.