Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan

Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan

Penangkapan Tanpa Surat Panggilan: Perspektif Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengakui telah menangkap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, tanpa adanya surat panggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan berdasarkan diskresi dari pihak kepolisian. Peristiwa ini menjadi fokus dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam gugatan praperadilan ini, Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. Sidang ini digelar atas permohonan Delpedro untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dalam sidang tersebut, anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Iverson Manossoh, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena dikhawatirkan Delpedro akan menghilangkan barang bukti.

“Termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan. Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” ujarnya saat sidang.

Iverson menjelaskan bahwa pada rentang waktu 25 hingga 30 Agustus lalu, terjadi demonstrasi yang berujung rusuh dan “anarkis” di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, polisi memiliki tugas memelihara keamanan serta menegakkan hukum. Menurutnya, Polda Metro Jaya sebagai pengemban fungsi kepolisian di wilayah hukum tempat aksi unjuk rasa ini telah menaruh perhatian penuh dengan mengerahkan segala upaya dalam meredam dan menyelesaikan aksi unjuk rasa yang ricuh.

Untuk mendukung argumennya, Iverson mengutip Prosedur Tetap (Protap) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki. Berdasarkan aturan tersebut, kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau orang lain dari ancaman “kematian atau luka parah yang segera terjadi”. Selain itu, pembelaan diri juga dapat dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri serta suatu tindak pidana yang serius.

Atas dasar ini, menurut Iverson, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro tanpa ancang-ancang. “Oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan,” kata dia.

Gugatan Praperadilan Delpedro

Pada sidang perdana praperadilan, Jumat, 17 Oktober 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Delpedro meminta agar status tersangka aktivis itu dinyatakan batal demi hukum. Alasannya, menurut tim tersebut, Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Delpedro juga tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Personel Polda Metro Jaya langsung menjemput paksa Delpedro sekitar pukul 22.00 WIB pada 1 September 2025, di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan