Polda Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11), Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Asep menyebutkan inisial lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yaitu: * ES * KTR * MRF * RE * DHL

Bagi tersangka dalam klaster ini, mereka dikenakan pasal-pasal berikut: * Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP * Pasal 160 KUHP * Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Sementara itu, tiga tersangka dalam klaster kedua memiliki inisial: * RS * RHS * TT

Tersangka dari klaster kedua dikenakan pasal-pasal berikut: * Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP * Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 * Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 * Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Berdasarkan penelusuran, inisial-inisial yang disebutkan oleh polisi mengacu pada beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah: * Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo * Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa * Pengacara Eggi Sudjana * Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar * Aktivis TPUA, Kurnia Tri Rohyani * Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis * Aktivis TPUA, Rustam Effendi * Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah

Selama proses penyidikan, para tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Asep menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu mengenai ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi dan 22 ahli. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli. Hal ini diperkuat oleh hasil dari Puslabfor Polri.

Sebelumnya, Jokowi sendiri melaporkan perkara tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total ada 12 orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Gelar perkara digelar pada Kamis (6/11).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan