Polisi Amankan Ratusan Uang Palsu di Garut

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Pelaku Produksi Uang Palsu di Garut

Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 2.717 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu. Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan informasi ini melalui keterangan resmi. Menurutnya, tiga orang tersangka telah ditahan, salah satunya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arfa, berusia 47 tahun, warga Maros, Sulawesi; Rijal Priatna, 26 tahun, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; dan Deri Setiawan, 27 tahun, warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Arfa bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu, sementara dua tersangka lainnya membantu proses produksi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin cetak, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta bahan baku lainnya. Kasus ini terungkap pada 18 September 2025, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Menurut keterangan, tersangka baru saja melakukan produksi uang palsu selama sebulan di Garut.

Sebelum datang ke Garut, komplotan ini telah beroperasi di wilayah lain dengan cara berpindah-pindah tempat. Salah satu lokasi sebelumnya adalah Kabupaten Bandung. Mereka juga telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 10 juta. Namun, uang yang diproduksi saat ini belum sempat diedarkan di wilayah Garut. "Bahan uang palsu yang digunakan dari kertas roti dengan cetakan berupa printer," ujar Yugi.

Hasil produksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah siap edar mencapai 1.223 lembar. Ada sebanyak 80 lembar yang belum dipasang nomor seri dan pita, kemudian 428 lembaran belum dicetak proses akhir dan 986 lembar besar yang setiap lembarnya terdapat empat cetakan uang palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Ahmad Affandi, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap uang palsu tersebut. "Paling lama lima hari kerja hasil penelitian uang palsu ini sudah keluar," ujarnya.

Menurut Ahmad, untuk menghindari risiko uang palsu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi secara nontunai, misalnya menggunakan aplikasi QRIS. Selain itu, langkah pencegahan lainnya adalah melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri uang rupiah, baik secara langsung maupun melalui media sosial.