Polisi Bongkar Fakta Penjualan Senjata Rakitan di Ponorogo yang Libatkan Suami Istri

Polisi Bongkar Fakta Penjualan Senjata Rakitan di Ponorogo yang Libatkan Suami Istri

Penangkapan Pasangan Suami Istri Terkait Peredaran Senjata Api Ilegal di Ponorogo

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal. Kasus ini menangkap pasangan suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), yang merupakan warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli senjata api.

Awal Mula Kasus Terungkap

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suaminya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat.

Setelah penangkapan MWW, polisi langsung melanjutkan operasi ke Depok dan berhasil menangkap GY. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Asal Senjata Api dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api dan amunisi tersebut dibeli oleh pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp 35 juta. Awalnya, keduanya hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun, kemudian mereka memutuskan untuk menjual kembali senjata tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kompol Ari menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal dapat berdampak serius baik secara hukum maupun sosial. Polisi terus meningkatkan pengawasan dan tindakan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan