
Penyidik Bareskrim Polri Periksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Kamis (13/11), mulai siang hingga sore hari.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hidayat dilakukan sebagai saksi terkait laporan yang sedang ditangani. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Trunoyudo dalam pernyataannya, Jumat (14/11).
Dasar Hukum Kasus yang Ditangani
Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memperhatikan aspek hukum yang kompleks terkait penggunaan dokumen pendidikan.
Ijazah yang Menjadi Objek Penyidikan
Ijazah yang menjadi objek penyidikan berasal dari sebuah universitas swasta yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas tersebut telah secara resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Penghentian operasional universitas ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas ijazah yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa apakah ijazah yang digunakan oleh Hidayat merupakan hasil dari proses pendidikan yang sah atau tidak.
Tahapan Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Trunoyudo menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan substantif. Artinya, penyidik sedang fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang lebih mendalam dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penanganan dan belum memiliki kesimpulan final. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap menantikan perkembangan selanjutnya dari penyidik Bareskrim Polri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar