
Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Riau
Aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Riau kini sedang marak dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Tidak hanya mengganggu ketenangan warga, aktivitas ini juga membahayakan lingkungan sekitar. Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tindakan nyata dengan menangkap pelaku-pelaku praktik pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan Kasus di Desa Lubuk Ramo
Pada Rabu (5/11) malam, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas tanpa izin di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan. Mereka adalah Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral yang diduga berupa emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain: * Dua butir pentolan logam mineral emas * Satu botol kecil berisi cairan merkuri * Dua tabung gas oksigen * Tiga puluh keramik tembikar * Satu unit timbangan digital
Penyebab dan Proses Penindakan
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pada 3 November 2025. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. Pada 5 November pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi.
Ade menyebut bahwa kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin). Hasil tambang mereka kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp 1.920.000 per gram. Harga penjualan menyesuaikan harga emas harian.
Dampak Negatif dari Pertambangan Ilegal
Ade menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. "Penggunaan merkuri dapat mencemari tanah dan sumber air, serta berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika mengetahui ada praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, segera melapor. "Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar