Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Tidak Lunasi Pajak, Ini Dasar Hukumnya


MOTOR Plus-online.com - Waspada, polisi tetap bisa tilang kendaraan yang belum bayar pajak, dasar hukumnya lengkap.

Selama ini tidak sedikit pemilik kendaraan yang menganggap polisi tidak berhak melakukan penilangan kepada kendaraan yang mati pajaknya. Meskipun sudah digelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, namun masih banyak pemilik kendaraan yang mangkir melakukan pembayaran. Karena itu, kepolisian akan menindak termasuk melakukan penilangan kepada kendaraan yang belum bayar pajak.

Proses penilangan pada saat digelarnya razia merupakan tugas polisi untuk melaksanakan penegakan hukum. Sementara menyangkut soal pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Menurut informasi yang diperoleh, hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Jika masalah pajak polisi tidak berhak menilang. Bahkan seandainya pembayar pajak telat ini pas kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Jika semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) mengatur tugas Kepolisian. Pasal 70 ayat (2) ini menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun, ini artinya surat-surat kendaraannya tidak sah.

Jadi dasar hukum tilang yang dilakukan polisi seperti dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 itu penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati, tetapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK. Apabila dokumen kendaraan itu mati berarti STNK tidak diregistrasi ulang. Artinya STNK itu tidak berlaku dalam arti mati dan bisa ditilang oleh polisi lalu lintas.

Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak. Sebab bukti bayar pajak itu kertas biasa, sementara STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 lebih spesifik mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat (2 dan 3) menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan betmotor.

Pada ayat 2: STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3: STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam prakteknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah. Hal ini dipertegas dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan:

Bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
Surat Tanda nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bukti lulus Uji Berkala dan/atau
Tanda Bukti Lain yang Sah

Kemudian pasal pada pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berdasarkan peraturan Uundang-Undang No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara kendaraan bermotor bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal tidak demikian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan