
Penangkapan Tiga Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Garut
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. Operasi ini berlangsung di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang dan menyita ribuan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Tim Sancang. Tim ini telah memantau aktivitas para pelaku selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan. Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki latar belakang berbeda. Mereka adalah RP (26), asal Banten, DS (27), asal Ciamis, serta A (47), warga Maros, Sulawesi Selatan. A diduga sebagai otak dari sindikat ini.
“Mereka diamankan beberapa hari lalu oleh Tim Sancang saat tengah memproduksi uang palsu di dalam rumah yang dijadikan tempat produksi,” kata Yugi saat menggelar ekspos di Aula Mumun Surachman, Mapolres Garut, pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka A adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dihukum oleh pengadilan di wilayah Jawa Tengah atas kejahatan pemalsuan uang. Kini, ia kembali menjalankan aksinya di Garut dengan merekrut dua orang lainnya sebagai kaki tangan.
Tersangka A tidak hanya bertindak sebagai ideator pembuatan uang palsu, tetapi juga sebagai pemilik seluruh peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Selain itu, ia juga menjadi dalang yang mengatur segala sesuatu terkait operasional rumah produksi uang palsu ini, termasuk dalam hal pendistribusian uang yang telah diproduksi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 1.200 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak dan bahan-bahan produksi seperti kertas roti. Secara kasat mata, uang palsu ini tampak sangat mirip dengan uang asli. Bahkan, uang tersebut dilengkapi dengan pita pengaman dan nomor seri yang terlihat asli.
Tindakan Lanjutan dan Upaya Pencegahan
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut. Mereka akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh tentang jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini. Selain itu, polisi juga akan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang di wilayah lain.
Beberapa langkah pencegahan yang direncanakan antara lain meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali uang palsu.
Seluruh kegiatan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!