
Penangkapan 21 Tersangka Perusakan Fasilitas Polisi di Kabupaten Malang
Kepolisian Resor Malang telah menetapkan 21 tersangka terkait perusakan sejumlah pos dan kantor polisi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Ahad, 31 Agustus 2025. Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan penanganan secara berkelanjutan untuk mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo P.S menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka, enam di antaranya adalah anak-anak. Ia menegaskan bahwa setiap tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum terhadap seluruh tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Danang dalam keterangan persnya pada Selasa, 23 September 2025.
Motif Terkait Provokasi Media Sosial
Menurut Danang, perusakan yang terjadi disebabkan oleh provokasi yang muncul di media sosial. Ia menjelaskan bahwa para tersangka terpicu oleh situasi yang berkembang di dunia maya. "Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial," tambahnya.
Dalam aksinya, para tersangka melakukan tindakan perusakan dengan cara melemparkan batu, merobohkan tenda, serta merusak kaca pos polisi. Mereka bergerak secara konvoi dan melakukan pelemparan serta perusakan terhadap fasilitas milik Polri. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi.
Proses Penangkapan Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Nur menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Dalam kejadian pertama, tiga orang tersangka ditangkap. Sepuluh tersangka lainnya ditangkap keesokan harinya, yaitu pada 31 Agustus 2025.
Penangkapan berlanjut pada 15 September 2025, dengan penangkapan enam tersangka. Dua tersangka terakhir ditangkap pada 16 September 2025, sehingga total tersangka yang ditangkap mencapai 21 orang.
Identifikasi Peran Tersangka
Nur menyatakan bahwa semua tersangka telah diidentifikasi perannya masing-masing. Beberapa di antaranya bertugas sebagai pelempar batu, perusak fasilitas, hingga penyebar provokasi melalui grup percakapan WhatsApp. “Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata dia.
Barang Bukti yang Disita
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk merusak fasilitas Polri. Barang-benda ini menjadi bukti pendukung dalam penyidikan kasus perusakan yang terjadi.
Ancaman Hukuman Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan terhadap barang maupun orang. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Nur menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak-hak anak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!