Polri Kembalikan Buronan OJK Investasi Ilegal dari Qatar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Tersangka Investasi Ilegal yang Melarikan Diri ke Luar Negeri

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus investasi ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat sore, 26 September 2025.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah berstatus buronan internasional sejak November 2024 setelah Interpol menerbitkan Red Notice. Ia melarikan diri ke Qatar usai dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan OJK terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.

Pemulangan AAG bukan tanpa hambatan. Status permanent resident di Qatar sempat menyulitkan proses hukum. Jalur ekstradisi antar-pemerintah juga dipertimbangkan, namun dinilai akan memakan waktu panjang. Titik terang baru muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI berhasil menjalin kesepakatan dengan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (police-to-police/P-to-P).

“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” jelas Amur.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan dengan potensi kerugian yang sangat besar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas langkah Polri. “Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan kasus serupa masih terus berlanjut. Irjen Amur memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan transnasional. “Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lintas negara. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tandasnya.

Proses Penangkapan yang Rumit dan Kolaborasi Internasional

Proses pemulangan AAG tidak mudah karena adanya tantangan hukum yang kompleks. Salah satu kendala utama adalah status AAG sebagai penduduk tetap di Qatar. Hal ini membuat pihak berwenang di Indonesia kesulitan dalam melakukan proses hukum terhadapnya. Meski jalur ekstradisi antar-negara bisa menjadi solusi, proses tersebut dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak efisien.

Namun, situasi mulai berubah ketika delegasi Indonesia hadir dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Di sana, para pejabat Indonesia berhasil menjalin kesepakatan dengan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas negara.

Peran OJK dalam Kasus Ini

OJK turut serta dalam proses penangkapan AAG. Setelah tiba di Indonesia, AAG langsung diserahkan kepada lembaga tersebut. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. OJK menyatakan bahwa kasus ini merupakan contoh bagaimana kejahatan investasi ilegal dapat merugikan masyarakat luas.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, memberikan apresiasi terhadap peran Polri dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum di sektor jasa keuangan membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai institusi. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi antara OJK dan Polri sangat penting dalam mengatasi masalah seperti ini.

Pernyataan dari Kepolisian

Polri menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan lintas negara tidak akan berhenti. Irjen Amur Chandra Juli Buana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku kejahatan transnasional, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, dan Polri akan terus berkomitmen untuk membawa mereka kembali ke Indonesia.

Dengan penangkapan AAG, Polri menunjukkan bahwa mereka siap menghadapi tantangan hukum lintas negara. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama internasional dapat menjadi alat efektif dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang kompleks.